POLSEK SEKAMPUNG TANGKAP PEMAKAI NARKOBA

SEKAMPUNG (Lampost) : Tim tekab 308 Polsek Sekampung telah  melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana   memiliki, menyimpan, menguasai jo membeli menerima Narkotika Gol 1   dalam bentuk tanaman ( ganja ), Pelaku dengan insial MD (25) warga desa sumbersari kecamatan Sekampung kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Berdasarkan laporan polisi  tanggal 26 Agustus 2017, sabtu (26/8).

Pada hari Sabtu tanggal 26 agustus 2017 tim tekab 308 Polsek Sekampung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yg sedang mengkonsumsi ganja di desa sumbersari Sekampung, lalu Tim Tekab 308 Polsek Sekampung setelah mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan  sekira pkl 02.00 wib tim tekab 308 polsek Sekampung mendatangi TKP.


"Tersangka  ditangkap di Rumahnya di sumbersari  Sekampung  Lampung Timur.  Pada saat penangkapan  tanpa adanya  perlawanan, Setelah di lakukan pemeriksaan di temukan satu bungkus kertas  warna putih di dalam  lemari kamar tersangka  yang di duga merupakan  daun ganja," kata kapolres lamtim AKBP Yudy Chandra Erlianto diwakili oleh kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar.


Menurutnya, Pemeriksaan urine terhadap tersangka mendapatkan hasil  positif menggunakan ganja. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa, Satu bungkus kerta putih berisi di duga daun ganja, Satu bungkus rokok merk apache filter dan korek, 3 (tiga) butir bentuk pil warna kuning yang di duga merupakan narkotika.

"Pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika  dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek  Sekampung guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.



Komentar

  1. Lampung semakin jaya lampung post semakin terpercaya, Merdekaaaaa

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK SEKAMPUNG TANGKAP PEMAKAI NARKOBA