POLSEK SEKAMPUNG TANGKAP PEMAKAI NARKOBA
Anggota Polsek Sekampung Lampung timur berfoto bersama tersangka penyalah gunaan narkotika, sabtu (26/8). Lampost/Humas Polres Lamtim |
SEKAMPUNG (Lampost) : Tim tekab 308 Polsek Sekampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai jo membeli menerima Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman ( ganja ), Pelaku dengan insial MD (25) warga desa sumbersari kecamatan Sekampung kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Berdasarkan laporan polisi tanggal 26 Agustus 2017, sabtu (26/8).
Pada hari Sabtu tanggal 26 agustus 2017 tim tekab 308 Polsek Sekampung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yg sedang mengkonsumsi ganja di desa sumbersari Sekampung, lalu Tim Tekab 308 Polsek Sekampung setelah mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan sekira pkl 02.00 wib tim tekab 308 polsek Sekampung mendatangi TKP.(berita lampung)
"Tersangka ditangkap di Rumahnya di sumbersari Sekampung Lampung Timur. Pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan, Setelah di lakukan pemeriksaan di temukan satu bungkus kertas warna putih di dalam lemari kamar tersangka yang di duga merupakan daun ganja," kata kapolres lamtim AKBP Yudy Chandra Erlianto diwakili oleh kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar.
Menurutnya, Pemeriksaan urine terhadap tersangka mendapatkan hasil positif menggunakan ganja. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa, Satu bungkus kerta putih berisi di duga daun ganja, Satu bungkus rokok merk apache filter dan korek, 3 (tiga) butir bentuk pil warna kuning yang di duga merupakan narkotika.
"Pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Sekampung guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
(FEN)
Komentar
Posting Komentar